Kejari Metro Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro memusnahkan barang bukti dari 51 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Kantor Kejaksaan setempat, pada kamis (07052026). ‎Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi Narkotika 43 Perkara, Oharda 3 Perkara, Kamtibum 1 Perkara dan TPUL 4 perkara. ‎‎Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, dua pucuk senjata api…

selanjutnya