Kejari Metro Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro memusnahkan barang bukti dari 51 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Kantor Kejaksaan setempat, pada kamis (07052026). ‎Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi Narkotika 43 Perkara, Oharda 3 Perkara, Kamtibum 1 Perkara dan TPUL 4 perkara.

‎‎Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut amunisi tengah menjadi sorotan karena diduga kuat untuk melancarkan aksi kejahatan.

‎‎Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro Dr. Neneng Rahmadini mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan atas perkara yang ditangani sejak bulan Oktober 2025 hingga April 2026.

‎‎Menurut Kajari, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam penegakan hukum. Tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada Pelaku, tetapi juga memastikan barang hasil kejahatan tidak kembali beredar di masyarakat.

‎‎Langkah ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tapi juga pada penyelesaian akhir terhadap barang bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

‎‎Adapun jenis dan jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan sebagai berikut :

‎‎Sabu Sebanyak 11,94 Gram, Ganja S10,25 Gram, Tembakau Gorilla 103,33 Gram

‎Ekstasi  6 Butir, Psikotropika  3 Butir

‎Bong 9 Buah, Handphone 10 Unit

‎Senjata Tajam  1 Bilah, Senjata Api  2 Pucuk, Peluru 5 Butir, Komputer 5 Unit

‎Lain-Lainnya 183 Buah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *