Kejari Kota Metro Amankan Rp. 6 Miliar Dari Kasus Judi Online

Kejari Kota Metro mengamankan uang hasil judi online dan tindak pindana pencucian uang (TPPU) sebanyak 6 Miliar. Uang tersebut  diserahkan kejaksaan negeri kota metro untuk kas negara melalui kementerian keuangan. (7/5/2026)

‎‎Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro, Neneng Rahmadini bahwa penyerahan uang tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor  ‎91PID.SUS2025PN MET. TANGGAL 29 SEPTEMBER 2025 atas nama terdakwa Kelvin Wijaya Als. Kevin Sanjaya Als. Kev Anak Dari Qi Shiong.

‎‎Jumlah tersebut terdiri dari uang rampasan negara sebesar Rp. 5.475.290.926 (Lima Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Rupiah).

‎‎Selain itu, turut disita Valuta Asing berupa 25.000 Dolar Amerika Serikat dan 20.000 Dolar Singapura.

‎‎Berdasarkan putusan pengadilan, terdakwa dinyatakan bersalah karena turut serta mendistribusikan konten perjudian elektronik, serta melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

‎‎Kejaksaan Negeri Metro menyatakan, uang hasil kejahatan tersebut akan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎‎Selain uang, sejumlah barang bukti lain juga dimusnahkan, di antaranya puluhan unit telepon genggam, kartu atm, kartu sim, perangkat komputer, serta peralatan elektronik yang digunakan dalam operasional kejahatan.

‎‎Tak hanya itu, aparat turut menyita aset berupa dua unit kendaraan roda empat, yakni BMW X5 dan Nissan Grand Livina, serta uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah.

‎‎Sejumlah rekening bank dan dana dari berbagai merchant yang terafiliasi dengan aktivitas ilegal tersebut juga turut disita untuk negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *